Kuasa Hukum TRK Holding: Hanya IPIP yang Kerjasama Penggunaan Jalan Hauling

SIARAN TERKINI
Senin, 07 September 2026
Last Updated 2026-09-07T07:48:50Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Kolaka,Siaran Terkini  com -
Kuasa Hukum PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK) Holding Ahmad Jumades menjelaskan tentang kedudukan PT. TRK Holding yang sehari sebelumnya telah terjadi konflik di jalan hauling milik PT. TRK Holding, Senin (07/09/26).


Menurutnya, PT. TRK merupakan pihak yang memiliki dan/atau menguasai secara sah bidang tanah serta sarana jalan produksi yang menjadi bagian dari kegiatan usaha PT. TRK.


"PT. TRK telah melakukan pembebasan tanah tersebut kepada masyarakat sejak tahun 2007 dengan dibuktikan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor 121 tanggal 7 tahun 2007 yang di Keluarkan Oleh Kepala Desa Oko-Oko," Ujar Ahmad Jumades.


Lanjutnya, PT. TRK telah melakukan Pembayaran PBB hingga saat ini.


"Dan PT. TRK memiliki kepentingan hukum untuk menentukan pihak yang dapat menggunakan, melintas, dan memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai dengan hak dan hubungan hukum yang dimilikinya," Jelasnya.


Dalam rangka pemanfaatan dan pengelolaan kawasan, Kata Jumades, TRK Holding telah memiliki hubungan kerja sama dengan PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) sejak tahun 2023 berdasarkan perjanjian kerja sama yang mengatur mengenai penggunaan dan pemanfaatan lahan/fasilitas tertentu.


Oleh karena itu, menurutnya, setiap penggunaan atau pemberian akses kepada pihak lain melalui tanah dan/atau fasilitas yang menjadi objek hubungan hukum tersebut seharusnya dilakukan dengan memperhatikan hak PT. TRK sebagaimana ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian.


Yang menjadi problem hari ini kata Jumades, ketika PT. Vale Indonesia Tbk menggunakan dan memperoleh akses untuk kegiatan hauling melalui jalan dan fasilitas yang menurut mereka merupakan bagian dari tanah serta sarana yang berada dalam penguasaan dan kepentingan hukum PT. TRK.


"PT. Vale tidak pernah ada komunikasi sebelumnya untuk penggunaan jalan tersebut," Tegasnya.


Dengan demikian, konflik antara PT. TRK dan PT Vale pada pokoknya bukan semata-mata persoalan kegiatan hauling, melainkan berkaitan dengan hak penguasaan dan pemanfaatan tanah serta jalan produksi, kewenangan memberikan akses kepada pihak ketiga, dan kepatuhan terhadap perjanjian kerja sama yang telah ada.


PT. TRK pada prinsipnya tidak bermaksud menghalangi kegiatan usaha PT Vale, namun menuntut agar setiap pemanfaatan tanah dan jalan yang berada dalam hak atau penguasaan PT. TRK dilakukan berdasarkan persetujuan yang sah, dasar hukum yang jelas, serta mekanisme kerja sama atau kompensasi yang disepakati para pihak, bukan melalui tekanan, pemaksaan, atau penggunaan pihak lain untuk memfasilitasi akses tanpa persetujuan PT TRK.


PT. TRK berharap adanya perlindungan hukum dari Pemerintah baik Presiden, Gubernur dan Bupati Kolaka guna menghindari terjadinya pelanggaran atas hak keperdataan yg dimiliki PT. TRK. (*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl