Diduga Lakukan Pembiaran Pelanggaran Hukum Lingkungan, Kapolres Muna Akan Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

SIARAN TERKINI
Minggu, 25 Januari 2026
Last Updated 2026-01-25T13:02:03Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Muna, Siaran Terkini com –
Dugaan pembiaran yang dilakukan oleh Kapolres Muna terhadap aktivitas operasional PT krida Agrisawita (PT KAS) di Kabupaten Muna tanpa terlebih dahulu mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan bentuk kelalaian serius dalam penegakan hukum yang mencederai prinsip profesionalitas dan integritas Kepolisian Negara Republik Indonesia.


PT KAS diduga telah melakukan aktivitas operasional secara aktif di lapangan tanpa memiliki AMDAL sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 


"Pasal 36 ayat (1) UU tersebut menegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan sebagai prasyarat mutlak sebelum menjalankan kegiatan usaha." Kata Didin Alkindi, Minggu (25/1). 


Lebih jauh, Pasal 109 UU PPLH secara tegas mengatur ancaman pidana bagi pihak yang tetap menjalankan usaha tanpa izin lingkungan.


Namun hingga aktivitas tersebut berlangsung, Kapolres Muna selaku pimpinan tertinggi kepolisian di wilayah Kabupaten Muna diduga tidak mengambil langkah hukum apa pun, baik berupa penghentian sementara kegiatan, penyelidikan, maupun penindakan. 


"Sikap diam dan pembiaran tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran serius terhadap jabatan dan etika profesi kepolisian" Ujar Didin


Merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, setiap anggota Polri, terlebih pejabat struktural, diwajibkan bertindak profesional, objektif, dan taat hukum. 


Dugaan pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang nyata dan berdampak luas dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, karena bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.


"Kapolres Muna sebagai pemegang kewenangan komando dan pengendalian tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas terjadinya pembiaran tersebut" Ungkapnya. 


Prinsip command responsibility menegaskan bahwa kelalaian pimpinan dalam mencegah dan menghentikan pelanggaran hukum di wilayahnya merupakan bentuk pelanggaran etik dan moral jabatan.


Pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum lingkungan tidak hanya melanggar norma hukum positif, tetapi juga secara nyata mencederai etika profesi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. 


"Sikap pasif aparat penegak hukum dalam kasus ini berpotensi menimbulkan preseden buruk, membuka ruang impunitas, serta memperlemah wibawa hukum di tengah masyarakat." Tegasnya. 


Lebih dari itu, tindakan atau kelalaian tersebut berpotensi mengarah pada maladministrasi penegakan hukum yang secara langsung merugikan kepentingan publik dan mengancam keberlanjutan lingkungan hidup di Kabupaten Muna.


Atas dasar dugaan pelanggaran hukum dan etik tersebut Didin Alkindi menyatakan akan  melaporkan Kapolres Muna ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. 


Laporan ini bertujuan untuk meminta Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan menyeluruh, objektif, dan transparan atas dugaan pembiaran, pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, serta kemungkinan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan.


"Pelaporan ini merupakan bentuk kontrol publik dan komitmen untuk menjaga marwah institusi Polri agar tetap berada pada koridor hukum, etika, dan kepentingan masyarakat. Publik menuntut Propam Mabes Polri bertindak tegas dan tidak mentolerir segala bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan lingkungan hidup." Sambungnya. 


Kasus ini menjadi ujian nyata bagi keseriusan Polri dalam menegakkan supremasi hukum dan etika profesi secara konsisten, tanpa pandang bulu, demi memastikan keadilan, perlindungan lingkungan, dan pemulihan kepercayaan publik.



Laporan : D@K

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl