Konawe, Siaran Terkini com - Seorang oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Latoma, Kabupaten Konawe dilaporkan oleh istrinya ke Polres Konawe atas dugaan perselingkuhan . Sang kades berinisial S diduga terlibat dalam skandal perselingkuhan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemda Koltim.
Laporan polisi ini di layangkan E Selakau istri sah kades pada hari Jumat 17 April 2026, dengan surat tanda terima laporan Nomor: STEP/142/IV/2026/SPKT POLRES KONAWE/POLDA SULAWESI TENGGARA.
Setelah melaporkan kasus ini, E menjelaskan kronologis persitiwa dugaan tindak pidana perzinaan awalnya terjadi sekitar pada bulan Februari 2026 dirinya mulai mencurigai gerak gerik suaminya yang menunjukan sifat seperti sedang dekat dengan perempuan lain.
Selanjutnya, dibeberkan istri kades pada tanggal 1 April 2026 suaminya pergi meninggalkan rumahnya di Desa Angongo, Kec. Latoma Kab. Konawe, namun ia tidak memberitahukan kepada istrinya akan pergi kemana
Usai mencari informasi tentang keberadaan suaminya dan mengetahui berada di Unaaha, kemudian pada tanggal 6 April 2026 ia pergi ke rumah kontrakannya yang berada di Kel. Puosu Kec. Tongauna, Kab. Koanwe untuk mencari suaminya namun sat itu S tidak berada di rumah tersebut.
Kemudian, pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 pelapor mendapat informasi bahwa Kades S berada di Penginapan 77 di Kel. Ambekairi Kec. Unaaha (belakang SPBU Unaaha) sedang bersama dengan perempuan berinisial H.
" Saya bersama keluarga langsung pergi melakukan penggerebekan dan saat tiba di kamar penginapan suaminya tidak membukakan pintu kamar tersebut, setelah beberapa lama kemudian H langsung keluar dari penginapan lalau melarikan diri masuk ke dalam mobil pergi meninggalkan penginapan tersebut," ujarnya
Lebih lanjut, kata E setelah ia masuk ke kamar untuk menemui suaminya sempat terjadi pertengkaran mulut, bahkan kades S sempat menutup mulut E menggunakan tangannya karena tidak ingin diketahui oleh orang banyak.
" Saya sempat berhenti memarahinya dan meminta untuk pulang ke rumah, setelah itu ia tidak mengetahui apa lagi yang dilakukan oleh suaminya," ungkapnya
Iya, saya kembali mendapatkan informasi pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 20.00 Wita bahwa S dan H berada berdua di rumah kosong milik keluarga H.di Kel. Arombu Kec. Unaaha Kab. Konawe.
Sehingga, ia bersama keluarga kembali melakukan penggerebekan, sehingga dari kejadian tersebut E memastikan bahwa S dan H asudah pernah melakukan hubungan layaknya seperti suami istri/berzinah.
" Kami berharap Setelah melaporkan kejadian tersebut, kades S dan H dapat diproses sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," harapnya (*)


