Ganggu Aktivitas Hauling Tambang di Pomalaa, Preman dan Mafia Tambang Ditindak Polres Kolaka

SIARAN TERKINI
Kamis, 22 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-22T15:09:50Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Kolaka, Siaran Terkini- 
com - Polres Kolaka sigap menangani aksi premanisme yang mengganggu aktivitas jalan hauling pertambangan di wilayah Pomalaa, Kamis (22/10/2026)


Aksi pemalangan jalan yang terjadi di jalur hauling 5 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Pomalaa tersebut dinilai sangat mengganggu investasi dan kelancaran aktivitas pertambangan.


Menindaklanjuti laporan tersebut, aksi pemalangan jalan yang dilakukan oleh oknum preman dan mafia tambang langsung mendapatkan tindakan tegas dari personel Polres Kolaka dan Polsek Pomalaa.


Atas intruksi Kapolres  Kolaka AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, S.I.K Kemudian Penindakan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kolaka  AKP Fernando Oktober, S.Tr.K., S.I.K  bersama Kapolsek Pomalaa IPTU Micerikordias, S.Tr.K. dalam melakukan pengamanan di lokasi. Kemudian dalam proses pengamanan, personel tetap mengedepankan tindakan humanis, tegas tapi tidak keras.



Polres Kolaka menegaskan komitmennya untuk menjaga iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Kolaka. Pihaknya memastikan tidak ada ruang bagi aksi premanisme yang merugikan masyarakat dan pengusaha.


"Negara tidak boleh kalah dengan premanisme. Setiap aktivitas yang mengganggu investasi dan aktivitas masyarakat di jalur hauling akan kami tindak tegas sesuai prosedur hukum," ujar Kasat Reskrim AKP Pernando


Dengan adanya pengamanan ini, aktivitas hauling di 5 IUP wilayah Pomalaa kembali berjalan normal dan lancar. Polres Kolaka juga mengimbau kepada semua pihak untuk menempuh jalur hukum jika ada persoalan, bukan dengan melakukan aksi pemalangan jalan.


 Atas tindakan pemalangan jalan hauling 5 IUP di Pomalaa, pelaku dapat dijerat pasal  berlapis yaitu : 


Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000"


Pasal 273 ayat (1) UU No. 22/2009 tentang LLAJ jo Pasal 120 KUHP Baru.  Merusak / membuat tidak berfungsi jalan sehingga membahayakan keamanan lalu lintas.


Pasal 192 KUHP Baru - Menghalangi Jalan Umum. Ancaman bisa sampai 2 tahun jika menyebabkan kemacetan atau bahaya umum.


Pasal 386 dan 387 KUHP Baru Pengerusakan. Jika pelaku merusak portal, merusak jalan, membakar ban di jalan hauling milik perusahaan. Ancaman 2 tahun 6 bulan sampai 9 tahun jika merusak fasilitas vital.



Sementara itu, salah satu pengusaha tambang di Pomalaa sangat mengapresiasi langkah cepat Polres Kolaka dan Polsek Pomalaa. Aktivitas hauling kami di 5 IUP Pomalaa kembali normal. Ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan investor.


Hal senada disampaikan masyarakat sekitar jalur hauling. Warga merasa lebih aman dan nyaman setelah jalur tersebut diamankan dari aksi premanisme.


"Terima kasih kepada Bapak Kapolres Kolaka dan jajaran. Sekarang jalan sudah aman, kami sebagai masyarakat juga tidak was-was lagi melintas. Negara tidak boleh kalah dengan preman," ungkap salah satu  warga Pomalaa.


Laporan : Red ST

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl