![]() |
Kendari, Siaran Terkini com - Dugaan kebocoran anggaran kembali mencoreng tata kelola pembangunan infrastruktur di Sulawesi Tenggara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2024, ditemukan kekurangan volume pada 17 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) dengan nilai fantastis mencapai Rp359.361.459,89.
Dari total temuan tersebut, baru dilakukan setoran pemulihan ke kas daerah sebesar Rp8.874.639,42, sehingga masih tersisa Rp350.486.820,47 yang hingga kini belum ditindaklanjuti dan belum disetorkan ke kas daerah.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Menyikapi kondisi tersebut, Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara (PJ Sultra) melalui Direktur Eksekutif Abdulisme mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur.
“Kami mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan tersangka eks Kepala Dinas PUPR yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Bappeda Kabupaten Kolaka, atas dugaan kekurangan volume 17 paket pekerjaan dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp350.486.820,47, sebagaimana tertuang dalam LHP BPK Tahun Anggaran 2024,” tegas Abdulisme.
Menurut PJ Sultra, temuan BPK bukan sekadar catatan administratif, melainkan indikator awal terjadinya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dan wajib ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Abdulisme menegaskan bahwa dalih “telah ada pengembalian sebagian” tidak menghapus unsur pidana, terlebih masih terdapat sisa kerugian negara ratusan juta rupiah yang belum dipulihkan.
“Pengembalian sebagian tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana. Justru fakta adanya kekurangan volume menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang harus diuji secara hukum,” ujarnya.
Secara yuridis, temuan BPK tersebut memiliki kekuatan hukum sebagai dasar awal penegakan hukum, dengan landasan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan anggaran. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor, yang mengatur kewajiban pengembalian kerugian negara sebagai pidana tambahan.
Fakta bahwa pengembalian belum sepenuhnya dilakukan memperkuat dugaan kerugian negara yang nyata dan belum dipulihkan. Kemudian Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor, yang mengatur kewajiban pengembalian kerugian negara sebagai pidana tambahan. Fakta bahwa pengembalian belum sepenuhnya dilakukan memperkuat dugaan kerugian negara yang nyata dan belum dipulihkan.
Dengan demikian, LHP BPK Tahun Anggaran 2024 merupakan alat bukti awal yang sah untuk ditindaklanjuti oleh Kejati Sultra ke tahap penyelidikan dan penyidikan.
“Kami tidak ingin hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kejati Sultra harus menunjukkan keberpihakan pada keadilan dan kepentingan publik,” tutup Abdulisme. (*)



